RRI.CO.ID, Wamena – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mencatat sebanyak 1.323.302 pemilih dalam hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari delapan kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.
Berdasarkan data KPU Papua Pegunungan, jumlah pemilih tersebut terdiri atas 707.816 laki-laki atau 53,49 persen dan 615.486 perempuan atau 46,51 persen. Data pemilih itu tersebar di 252 kecamatan serta 2.625 kampung dan kelurahan.
Kabupaten Yahukimo tercatat memiliki jumlah pemilih terbanyak, yakni 328.181 orang, disusul Kabupaten Jayawijaya sebanyak 236.736 pemilih dan Kabupaten Tolikara sebanyak 235.378 pemilih.
Sementara itu, Kabupaten Mamberamo Tengah tercatat memiliki 41.082 pemilih, Yalimo sebanyak 93.518 pemilih, Nduga 98.434 pemilih, Pegunungan Bintang 99.137 pemilih, dan Lanny Jaya sebanyak 190.836 pemilih.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan proses pembaruan data pemilih secara terus-menerus untuk memastikan data tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses ini tidak hanya dilakukan menjelang pemilihan, tetapi juga berlanjut setelah penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan selesai.
Dalam pelaksanaannya, pemutakhiran mencakup pendataan pemilih baru, pembaruan data warga yang meninggal dunia, perubahan domisili, perubahan elemen data, penanganan data ganda, serta penyesuaian terhadap warga yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Namun, pelaksanaan PDPB di Papua Pegunungan menghadapi sejumlah tantangan, terutama kondisi geografis, keterbatasan akses transportasi, mobilitas penduduk, keterlambatan pelaporan perubahan data, serta kebutuhan sinkronisasi data kependudukan.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan penguatan koordinasi antara KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pemerintah daerah, pemerintah distrik dan kampung, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat.
Selain itu, mekanisme pelaporan perubahan data dari tingkat kampung dan distrik perlu diperkuat, disertai verifikasi secara berkelanjutan, pembersihan data ganda, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menunggu hingga pelaksanaan pemilu untuk memeriksa status data pemilih. Warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih diharapkan memastikan dirinya sudah terdata serta segera melaporkan apabila terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia, pindah domisili, atau mengalami kesalahan data kepada KPU maupun instansi terkait.
Melalui pemutakhiran yang berkelanjutan dan partisipasi masyarakat, kualitas data pemilih di Papua Pegunungan diharapkan semakin akurat, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hak konstitusional warga negara dalam proses demokrasi dapat terlindungi.